Federasi Serikat
Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI

Adalah organisasi pekerja yang berbentuk federasi di sektor lapangan pekerjaan farmasi, kesehatan dan kosmetika, berazaskan Pancasila serta menjadi anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Tekan tombol Cari Tahu! di bawah ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Hero Section

Tentang Kami

Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan KSPSI berkedudukan di Jakarta beralamat di Apartment Gateway, Jl. Ciledug Raya No.15 RT.011/RW.003 Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (12270) dan didirikan pada tanggal 20 November 1990, yang merupakan kelanjutan dari Semangat Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia tanggal 20 Februari 1973 untuk jangka waktu tidak ditentukan lamanya, serta telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Nomor Tanda Bukti Pencatatan : 104/V/P/VII/2001 Tanggal 23 Juli 2001

Visi Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan

Mantab Organisasi

Yaitu apabila Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan KSPSI mempunyai Struktur Kepengurusan yang lengkap, mempunyai anggota lebih dari setengah jumlah Pekerja di Sektor Farmasi, Kesehatan Dan Kosmetika, serta mempunyai uang pemasukan yang cukup untuk pembiayaan organisasi dan harus tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yaitu memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan Pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja beserta dengan keluarganya.

Visi: Mantab Organisasi

Mantab Personal

Yaitu Kader-kader dan Pengurus di semua jenjang kepengurusan dapat setia terhadap organisasi, aktif, terlatih, sanggup bekerja dengan kesungguhan hati, serta mengkomunikasikan kebijakan organisasi dengan semua pihak, terutama kepada anggota.

Visi: Mantab Personal

Konsisten Dalam Perjuangan

Yaitu agar selalu berusaha untuk memperjuangkan, membela, melindungi serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja beserta keluarganya, karena apabila tidak ada konsistensi dalam perjuangannya maka Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan KSPSI akan kehilangan roh kekuatannya, akan kehilangan kewibawaannya, sehingga dapat menjadi organisasi yang tak bermakna.

Visi: Konsisten Dalam Perjuangan

Postingan Terbaru

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor : 64/DPR RI/I/2024-2025

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor : 64/DPR RI/I/2024-2025

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 64/DPR RI/I/2024-2025 TENTANG PROGRAM LEGISLASI NASIONAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG PRIORITAS TAHUN 2025 DAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG TAHUN 2025-2029 Download Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor : 64/DPR RI/I/2024-2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Download PP Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025 Download PP Nomor 7 Tahun 2025
Faizalliza Alimin Kembali Pimpin PUK SP Farkes RSBT Pangkalpinang

Faizalliza Alimin Kembali Pimpin PUK SP Farkes RSBT Pangkalpinang

Farkesspsi.org (Media Farkes) - Faizalliza Alimin kembali terpilih sebagai Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) Farmasi dan Kesehatan (Farkes) Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang periode 2024-2027. Bang Dial, sapaan akrab Faizalliza Alimin terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Unit Kerja (Musnik) ke-5 PUK SP Farkes RSBT Pangkalpinang berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 06/MUSNIK/FARKES RSBT PKP/XI/2024, Sabtu (23/11/2024). “Saya berharap amanah yang diberikan dapat…