Undang-undang No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan
UU ini mengatur mengenai wajib lapor ketenaga kerjaan di sebuah perusahaan.
DALAM TAHAP PENGEMBANGAN
UU ini mengatur mengenai wajib lapor ketenaga kerjaan di sebuah perusahaan.