Undang-undang No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan

Undang-undang No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan

UU ini mengatur mengenai wajib lapor ketenaga kerjaan di sebuah perusahaan.

Download UU No 7 Tahun 1981

Baca Juga
Bagikan melalui media sosial
Atau
Bagikan dengan tautan
Posting Komentar