Hakekat Serikat Pekerja/Serikat Buruh FSP FARKES KSPSI

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memberikan pembinaan kepada pekerja, memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh dan keluarganya.
 
Dengan demikian pada hakekatnya suatu Serikat Pekerja/Serikat Buruh, termasuk Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan KSPSI didirikan dengan tujun :
  • Memberikan pembinaan kepada pekerja/ buruh.
  •  Memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh.
  •  Meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.
Pekerja/buruh mengorganisasikan dirinya dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena didorong oleh suatu kesadaran bersama bahwa dengan tujuan sebagaimana diuraikan diatas (atau di SPSI biasa disebut Bina, Lindung, Sejahtera) akan lebih berhasil apabila pekerja/buruh mengorganisasikan dirinya dari pada orang perorang melakukannya sendiri-sendiri.
 
Hal ini disebabkan oleh karena pekerja/buruh dalam posisi yang lemah. Lemah dalam kedudukan, serta lemah pula dalam sosial ekonominya. Di Indonesia bergabungnya pekerja/buruh dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh berarti merupakan pengisian terhadap Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penjabarannya melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886) serta penjabaran lebih khusus lagi dapat kita temui dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3938) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap pekerja/ buruh berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.”
Posting Komentar