Hakekat Serikat Pekerja/Serikat Buruh FSP FARKES KSPSI
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memberikan pembinaan kepada pekerja, memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh dan keluarganya.
Dengan demikian pada hakekatnya suatu Serikat Pekerja/Serikat Buruh, termasuk Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan KSPSI
didirikan dengan tujun :
- Memberikan pembinaan kepada pekerja/ buruh.
- Memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.
Pekerja/buruh mengorganisasikan dirinya dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena
didorong oleh suatu kesadaran bersama bahwa dengan tujuan sebagaimana diuraikan
diatas (atau di SPSI biasa disebut Bina,
Lindung, Sejahtera) akan lebih berhasil apabila pekerja/buruh
mengorganisasikan dirinya dari pada orang perorang melakukannya
sendiri-sendiri.
Hal ini disebabkan oleh karena pekerja/buruh dalam posisi yang
lemah. Lemah dalam kedudukan, serta lemah pula dalam sosial ekonominya. Di
Indonesia bergabungnya pekerja/buruh dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh
berarti merupakan pengisian terhadap Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penjabarannya melalui Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886) serta penjabaran lebih khusus lagi dapat
kita temui dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3938) yang berbunyi
sebagai berikut : “Setiap pekerja/
buruh berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.”